Jumat, 30 Oktober 2009

Pengertian koperasi

Secara umum yang dimaksud dengan koperasi adalah suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian , beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak dan kewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya.
Menurut Margono hadikoesoemo dalam (Hendrojogi,2002:21) menyatakan bahwa “Koperasi ialah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanyasendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.”
Menurut kamus yang diterbitkan Tulus Jaya dalam (Kartosapoetra, 2003:2) “Koperasi diartiakn sebagai badan perkumpulan yang bertujuan mengadakan kerjasama dalam mengatur kebutuhan bersama para anggotanya membentuk modal bersamamelalui simpanan-simpanan wajib dan sukarela.”
Menurut pasal 33 UU No. 12/1967 dalam (Kartosapoetra, 2003:2) “koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.”
Menurut UU No.25/1992 dalam (Sitio,2001:16) “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang tau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerekan ekonomi rakyat yang
berdasar atas azas kekeluargaan.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar